Pencuri motor 3 hari di bebaskan

Pencuri dibebaskan,
Puluhan warga way tuba
Sambangi mapolsek

Way kanan- setelah tahu terduga maling motor dibebaskan polisi, puluhan warga melakukan unjuk rasa di mapolsek way tuba Kabupaten way kanan Sabtu (01/02/2025).

Aksi massa yang melengsek ke mapolsek way tuba itu di koordinatori sahdana, anggota DPR Provinsi Lampung dari fraksi PDI

Dalam orasinya, sarana mengatakan sebagai anggota dewan, dirinya mengaku menerima aspirasi dan menfasilitasi aspirasi masa tersebut ke Polsek way tuba,

“Kami meminta, agar Kapolres dan Kapolsek mendatangkan kembali pelaku pencurian yang ditangkap masa itu. Walaupun tidak hari ini nggak papa yang penting datang kembali,”kata dia.
Sah dana juga meminta agar korban pencurian juga dihadirkan, karena menurut pelaku pencurian itu tidak bisa serta dibebaskan

“Di mana hukum ini, pelaku pencurian walaupun di bawah umur Baru 3 hari sudah dibebaskan. Bapak-bapak, inilah warga way tuba, yang selama ini sudah sering kehilangan sepeda motornya, sepeda motornya, baik di rumah maupun di kebun, “ujarnya.
Menurutnya, pucuk pencurian di beberapa kampung yang di kecamatan way tuba 1 pun belum ada yang terungkap.

“Yang sudah ditangkap sama warga malah dikeluarin. Saya mohon kepada bapak Kapolda Kapolri, komisi 3 DPR RI, inilah penegak hukum di way kanan minta kepada Kapolda dan Kapolri minta cek lagi keberadaan Kapolres way kanan “katanya seraya dijawab ” betul “oleh pendemo.

Adenan mengaku aksi yang dilakukan warga di mapolsek way tuba sebagai pengaduan masyarakat dan akan diakomodir.

“Meski demikian, dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB halaman rumah di kampung way tuba terhadap korban DS telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak DS dan abh maka telah terjadi kesepakatan untuk Restorantive justice.”katanya.

Menurutnya, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.. dan dalam penyelesaian perkara tersebut tetap mengacu serta berpedoman pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kapolres way kanan mengaku, agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus dan harus independen tidak boleh memihak pihak manapun.

Adnan, mengungkap, sama seperti pihak aksi khusus masyarakat yang hadir, pada dasarnya polres way kanan tetap berupaya agar gelar perkara khusus dilakukan dengan segera dan berjalan sesuai harapan.

Pihaknya berharap proses gelar perkara khusus agar segera dilakukan nanti dapat di hadirkan para penyidik, para pihak menghadirkan pelapor ABH(anak yang berhadapan hukum,) UPT PPA Pemkab. Way kanan pedsos dinas sosial kab way kanan, BAPAS(BALAI PEMASYARAKATAN) Kotabumi di bukit kemuning Provinsi Lampung Lampung Utara perwakilan dari masyarakat, kepala kampung way tuba asri kepala kampung gedung harapan dan kepala kampung giriharjo.
“Apabila pelayan kami dalam penanganan kasus ini dianggap kurang maksimal, kami mohon maaf kami,” tutup.A sandi Kibool.